Struktur Organisasi Desa dan Tugasnya
Berbicara mengenai struktur organisasi desa dan tugasnya tentu sangatlah kompleks. Adapun masing-masing jabatan memiliki peran dan fungsi tersendiri dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta tugas lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Namun secara umum, berikut ini akan saya bahas satu per satu tiap-tiap jabatan perangkat desa dan tugasnya sesuai dengan dasar hukum :
- Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang desa
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa
1. Kepala Desa
Kepala desa adalah orang yang memegang jabatan tertinggi sebagai kepala pemerintahan di suatu desa. Adapun jabatan ini berada di bawah bupati secara langsung dan bertanggung jawab kepada bupati melalui seorang camat.
Untuk tugas dan wewenang kepala desa meliputi:
- Memimpin pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersapa Badan Permusyawaratan Desa
- Membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa
- Mengajukan, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa yang telah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa.
- Melaksanakan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
2. Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu lembaga tingkat desa yang teridir atas pemuka agama, pemangku adat, ketua RT dan golongan profesi yang dipilih dan menjadi wakil penduduk desa dalam menyampaikan aspirasi dengan masa jabatan selama 6 tahun.
Adapun tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa meliputi :
- Menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa
- Mengawasi pelaksanaan peraturan desa
- Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
3. Sekretaris Desa
Sekretaris desa adalah pegawai atau staff yang memimpin bidang kesekretariatan desa dan juga membantu kepala desa dalam beberapa kepentingan seperti administrasi, keuangan, perencanaan, perlengkapan, perencanaan dan laporan-laporan.
Selain itu tugas dan wewenang bagian sekretariat desa meliputi :
- Melaksanakan administrasi pemerintahan desa
- Melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggan desa
- Melaksanakan bagian administrasi keuangan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi dan tugas kepala desa
- Melaksanakan fungsi dan tugas kepala desa jika sedang berhalangan
4. Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan adalah bagian yang membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan prumusan bahan kebijakan desa terkait kependudukan, pembinaan ketentraman, pertanahan dan ketertiban masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang kepala urusan pemerintahan (KAUR PEM) juga meliputi :
- Membantu kepala desa dalam hal teknis khususnya bidang administrasi
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa terkait rancangan peraturan desa
- Membantu tugas sekertaris desa baik secara teknis maupun administrasi
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa terkait perselisihan yang ada di masyarakat
- Menyusun laporan tahuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Kepala Urusan Pembangunan
Kepala urusan pembangunan adalah bagian yang membantu kepala desa dalam mempersiapkan pengembangan ekonomi desa secara teknis dalam mengelola administrasi dan layanan masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang kepala urusan pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) juga meliputi :
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa mengenai rancangan peraturan desa ataupun menyangkut pembangunan desa
- Menggali dan memanfaatkan potensi yang ada di wilayah desa
- Membantu perekonomian desa dengan mengadakan pembinaan-pembinaan
- Membantu tugas kepala desa dalam hal teknis dan administrasi
6. Kepala Urusan Umum
Kepala urusan umum (KAUR UMUM) adalah bagian yang membantu sekertaris dalam pengelolaan arsip desa, inventaris kekayaan desa dan administrasi umum. Selain itu tugas dan wewenang kepala urusan umum juga meliputi :
- Membantu kepala desa dalam bidang teknis dan administrasi pemerintahan
- Memelihara dan melestarikan asset pemerintahan
- Memberikan pelayanan dan pembinaan administrasi perizinan dan kependudukan
- Memberikan pelayanan umum seperti surat-menyurat
- Membuat laporan dan menjalankan urusan keuangan
7. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Urusan Kesejahteraan (KAUR KESRA) adalah bagian yang kepala desa dalam merumuskan kebijakan teknis penyusunan program keagaman dan program pemberdayaan sosial masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang lain kepala urusan kesejahteraan rakyat meliputi :
- Menyusun dan mempersiapkan program keagamaan
- Melakukan pemberdayaan sosial masyarakat
8. Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah bagian yang membantu sekertaris desa dalam melakukan tugas dan wewenang yang meliputi:
- Mengelola sumber pendapatan desa
- Mengelola administrasi keuangan
- Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa
- Menyusun laporan keuangan desa
9. Kepala Dusun
Kepala dusun (kadus) adalah jabatan yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di wilayah dusun untuk mensejahterakan masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang kepala dusun meliputi :
- Membantu kepala desa dalam menjalankan kebijakan dan kegiatan dalam bidang pemeritnahan, ketertiban dan ketentraman, pembangunan dan kemasyarakatan
- Menjadi pelaksana peraturan dan kebijakan desa di wilayah dusun
10. Administrasi Desa
Administrasi desa adalah kegiatan pencatatan data dan penyampaian informasi penyelenggaraan pemerintah desa dalam buku administrasi desa.
Menurut peraturan menteri, bntuk dan jenis administrasi desa dibagi menjadi 5 yaitu meliputi :
- Administrasi Umum – Berisi pencatatan data dan informasi terkait kegiatan pemerintahan desa
- Administrasi Penduduk – Berisi pencatatan data dan informasi terkait kependudukan
- Administrasi Keuangan – Berisi pencatatan data dan informasi terkait pengelolaan keuangan dana desa
- Administrasi Pembangunan – Berisi pencatatan data dan informasi terkait pembangunan desa
- Administrasi Badan Permusyawaratan Desa – Berisi pencatatan data dan informasi terkait dengan bapan pemerintahan desa.
11. Pamong
Pamong adalah unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan kegitan di lapangan. Adapun tugas dan wewenang pamong meliputi :
- Pelaksana kebijakan kepala desa di lapangan
- Pelaksana kegiatan dan keputusan desa
Pada dasarnya struktur organisasi perangkat/pemerintahan desa memang sengaja dibentuk, ditugaskan dan difungsikan untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.