Sosialisasi Penyaringan Perangkat Desa Baturagung Digelar

Pada hari Rabu 28 April 2021 kemaren. Di Balai Desa Baturagung setelah acara pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Baru untuk wilayah Dusun Batur dan Dusun Mintreng. Acara dilanjut dengan Sosialisasi Penyaringan Perangkat Desa Baturagung Tahun 2021. Acara ini dipimping langsung oleh Sekdes Baturagung Abu Dzarin. Beliau membacakan tata cara, persyaratan dan jadwal proses penyaringan perangkat di Desa Baturagung.

Dan Berikut penjelasannya :

Sehubungan dengan telah diberikanya izin dari Bupati Grobogan terkait penyaringan Perangkat Desa, maka di Desa Baturagung Kecamatan Gubug akan dilaksanakan Penyaringan Perangkat Desa. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Baturagung Kecamatan Gubug bahwa pada tanggal 4 s/d 11 Mei 2021 akan dibuka penerimaan lamaran untuk formasi kekosongan Perangkat Desa sbb :

  1. Kepala Urusan Perencanaan ;

Akan diberikan Tambahan Tunjangan berupa hasil pemanfaatan tanah bengkok seluas 1,3 (satu koma tiga) hektar terletak di Persil 15 Kls III;

  1. Kepala Seksi Pemerintahan ;

Akan diberikan Tambahan Tunjangan berupa hasil pemanfaatan tanah bengkok seluas 1,3 (satu koma tiga) hektar terletak di Persil 75 Kls II;

  1. Kepala Dusun II (Tutup).

Akan diberikan Tambahan Tunjangan berupa hasil pemanfaatan tanah bengkok seluas 2 (Dua) hektar terletak di Persil 57 dan 58 Kls I;

Persyaratan Umum;

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
  4. berpendidikan paling rendah Sekolah Menegah Umum atau sederajat;
  5. berusia 20 (dua puluh tahun) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat/masa pendaftaran;
  6. bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan;
  7. berbadan sehat;
  8. berkelakuan baik;
  9. bebas narkoba; dan
  10. mampu mengoperasikan komputer;

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa dapat mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia dengan dilampiri persyaratan administratif sbb :

  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermeterai cukup;
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan serta Pemerintah diatas kertas bermeterai cukup;
  • Fotokopi ijasah/STTB pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  • Surat Keterangan catatan Kepolisian;
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
  • Fotokopi ijasah/sertifikat keahlian komputer yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan di atas kertas bermeterai cukup.
  • Khusus bagi calon yang berasal dari Pegawai Desa (Honorer Desa) yang diangkat oleh Kepala Desa sebelum tahun 2010, selain melampirkan syarat-syarat tersebut di atas, juga melampirkan syarat sbb :
  • salinan Keputusan Pengangkatan ybs sebagai Pegawai Desa;
  • surat pernyataan melaksanakan tugas sampai dengan saat pendaftaran secara tidak terputus, yang diketahui oleh KADES;
  • Surat Keterangan lama pengabdian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 4 (empat) dan sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia. Penerimaan berkas lamaran pada hari terakhir, ditutup pada pukul : 24.00 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia. Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Baturagung Kecamatan Gubug.

(MAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *