PPKM diperpanjang Sampai Tanggal 8 Februari 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akhirnya diperpanjang. Berdasarkan Instrusi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19, Kabupaten Grobogan melaksanakan Perpanjangan PPKM.

Sebagai tindaklanjut intruksi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, S.H, M.H menandatangani Surat Edaran Nomor 360/128/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Grobogan.

Dalam SE Bupati Grobogan tersebut menjelaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 8 Februari 2021. 

Kegiatan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Grobogan tentang Perpanjangan PPKM tak berubah dari SE Bupati sebelumnya. Selain Perpanjangan jangka waktu PPKM.

Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Grobogan juga memberikan intruksi-intruksi sebagai berikut :

Pertama, Para Kepala OPD yang memiliki tugas terkait dalam pengaturan kebijakan Perpanjangan PPKM untuk terus secara aktif memantau perkembangan dan melaporkan hasil kegiatan secara periodik

Kedua, Para Camat dan Kepala kelurahan/Desa, diharapkan terus mengoptimalkan Posko Sagas Penanganan Covid-19 dan menyebarluaskan edaran ini kepada seluruh masyarakat.

Ketiga, Khusus untuk Pemerintah Desa, dalam penanganan dan mengendalikan pandemi Covid-19 dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.

Keempat, Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan untuk terus melakukan koordinasi dengan Polres Grobogan dan Kodim 0717/Purwodadi untuk menjamin optimalnya perpanjangan PPKM melalui upaya pencegahan, penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 serta mengambil segala tindakan yang diperlukan guna me nghindari kerumunan massa baik secara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *