POSEDUR PEMBUTAN SIM DAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBUATAN SIM

 

PROSEDUR PEMBUATAN SIM

Keterangan Gambar :

Prosedur Pembuatan SIM Baru

  1. Siapkan fotokopi KTP. Ini merupakan syarat paling mudah karena Anda tinggal datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
  2. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.
  3. Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. Anda juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  4. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  5. Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

Ujia Ujian Teori

Saat ujian teori, Anda berada di depan komputer untuk mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya. Anda harus menjawab soal tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Jika lulus ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika mau ikut lagi ujian, lalu tidak lulus hingga berkali-kali, Anda tidak perlu membayar lagi. Bahkan biaya SIM  bisa kembali.

Ujian Praktik

Sebetulnya ujian praktik untuk mendapatkan SIM , yakni dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas SIM. Misalnya Anda ingin membuat SIM  C, maka akan dites berkendara motor. Tentu saja ada rintangannya, tidak hanya berjalan di jalanan lurus, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.

Bila membuat SIM A untuk mobil, ujian praktik meliputi tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Biasanya untuk ujian praktik ini, Anda harus menggunakan kendaraan yang disediakan dari Satpas SIM. Tapi di beberapa tempat, ada yang membolehkan memakai kendaraan sendiri.

Jika lulus ujian praktik, baru deh SIM  akan keluar. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang lagi setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut bayaran. Begitu mengulang, gagal lagi dan lagi, uang akan dikembalikan.

Nah ada yang baru nih. Penilaian ujian praktik SIM  bakal menggunakan e-Drives. Jadi tidak lagi petugas yang menilai secara manual, tetapi sudah pakai sistem komputer. Ada sensor yang akan mengawasi Anda saat ujian praktik. Sensor ini akan merekam dan mengirimkan hasilnya ke ruang monitor.

  • Jika berhasil lulus dari kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data. Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
  • Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

 

Biaya tambahan:

  • As> Asuransi Rp30.000
  • Pe> pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

 

Sumber : https://satlantasgrobogan.com/berita-posedur-pembutan-sim-dan-biaya-administrasi-pembuatan-sim.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *