Baturagung, 6 November 2019
Pagi ini hari Rabu 6 November 2019 jam 09.00 WIB di balai desa Baturagung ada kegiatan musyawarah desa. Musyawarah kali ini membahas dan menentukan siapa saya yang berhak menerima Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Yaitu menentukan warga yang berhak menerima dana kesejahteraan sosial, bagi warga yang tidak mampu atau fakir miskin.
Seperti kita ketahui Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Pengertian Verval DTKS
a)Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan
data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan.
b) Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan validasi
Petugas Verval DTKS
Verifikasi dan Validasi dilaksanakan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang ada di kecamatan, kelurahan/desa/nama lain.
Penetapan DTKS
Data terpadu kesejahteraan sosial ditetapkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Manfaat DTKS
Data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan merupakan dasar bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.(MAH)