Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pencetakan Dokumen Adminduk, diinformasikan kepada masyarakat bahwa mulai Rabu, (01/07/2020) tidak lagi menggunakan Blanko seperti biasa (Security Printing) akan tetapi menggunakan Kertas HVS A4 80 gram berwarna putih, dilengkapi dengan logo garuda dan pengaman TTE (tanda Tangan Elektronik) berupa QR kode.
Sebagaimana Dokumen Adminduk yang dimaksud adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), serta Akta-Akta Pencatatan Sipil Lainnya. Sedangkan KTP elektronik dan KIA masih tetap menggunakan bahan yang sama.
Namun demikian Dokumen Adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2020 masih menggunakan media blangko security printing dan masih sah dan tetap berlaku.
Hal tersebut adalah untuk efisiensi, efektivitas, dan kemudahan dalam Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.