Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Dispendukcapil Kab. Grobogan
Daftar Persyaratan Pengurusan Dokumen dari Dispendukcapil Kab. Grobogan
- Penerbitan KTP el Baru
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fc KK
- Rekam KTP el
- Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI
- Surat Keterangan Pindah dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dan KTP el (bila terdapat keterangan di Surat Keterangan Pindah bahwa KTP el dibawa yang bersangkutan)
- KK
- Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dari luar wilayah NKRI
- Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI
- KK
- Penerbitan KTP el karena perubahan data
- KK dan KTP el
- Surat keterangan/Bukti pendukung perubahan data
- Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP el rusak
- Fc KK
Alur Pelayanan