Daftar Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran dari Dispendukcapil Kab. Grobogan
- Kelahiran Baru
- Surat Keteranan kelahiran asli (F2.01) dari desa/kelurahan
- Fc akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang dilegalisir
- Fc KK dan KTP el dan aslinya
- Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan penolong (untuk kelahiran 0-1tahun)
- Fc KTP el pelapor
- Akta Hilang / Rusak
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk akta yang hilang)
- Akta kelahiran yang rusak/ fc akta kelahiran yang hilang
- Fc KK dan KTP el
- Fc KTP pelapor
Alur Pelayanan