Daftar Persyaratan Pengurusan Akta Kematian dari Dispendukcapil Kab. Grobogan
- Surat keterangan kematian asli dari desa/kelurahan (F-2.29)
- Surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas
- Ketetapan ganti nama (bila pernah ganti nama)
- Penetapan Pengadilan bagi kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
- Surat keterangan dari kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya.
- Fc KTP el pelapor
Alur Pelayanan