Daftar Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga dari Dispendukcapil Kab. Grobogan
- Penerbitan KK baru
- KK dan KTP el
- Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai
- Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Penerbitan KK karena perubahan data
- KK dan KTP el
- Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (missal: pendidikan, pekerjaan, agama)
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak
- KTP el
Alur Pelayanan