Persyaratan AKTA NIKAH/CERAI (NON MUSLIM) dari Dispendukcapil Kab. Grobogan
- AKTA PERNIKAHAN
- Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan (Model N1-N5)
- Surat Peneguhan dari gereja/pura/vihara (lebih dari 60 hari legalisir pemuka agama)
- KK dan KTP el kedua mempelai
- Fc akta kelahiran kedua mempelai
- Akta Perceraian bagi suami-istri yang pernah menikah
- Fc akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal
- Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun
- Surat ijin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 berdampingan sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
- Surat Pengantar dari Dispendukcapil (bagai salah satu mempelai dari luar Grobogan)
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi disertai fc KTP el
- AKTA PERCERAIAAN
- Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
- Penetapan dari Pengadilan Negeri
- Akta Perkawinan asli (suami + Istri)
- KK dan KTP el asli pemohon.
Alur Permohonan