Malam kamis 15 Juli 2020 bertempat di Mushola Nurul Huda Rt. 08 Rw. 02 Baturagung dilaksanakan acara Musyawarah kitab Taqrib karya Syekh Abi Syuja’. Kitab Taqrib adalah redaksi matan (biasanya ditulis di pinggir) kitab Fathul Qorib yang sudah lazim dijadikan kurikulum pelajaran di Madrasah dan pesantren.
BERAWAL DARI NGOPI BARENG
Gagasan acara ini berawal dari obrolan saat ngopi bareng, rencana awalnya hanya sekedar kegiatan untuk teman-teman dari pesantren agar kembali membuka kitab yang pernah dipelajari, sebenarnya sudah lama ingin mengadakan kegiatan seperti ini, namun masih menunggu waktu yang tepat sambil konsolidasi, mematangkan konsep dan menjalin kekompakan dulu.
KOMUNITAS NGAJENI
Komunitas Ngajeni adalah sekumpulan pemuda dari berbagai latar belakang berbeda (santri, guru, interpreneur dll.) namun memiliki kepedulian dan minat sama, yakni ngopi dan diskusi keilmuan serta membahas tentang kemajuan desa tercinta.
Sesuai namanya, nilai yang diusung Komunitas Ngajeni adalah rasa saling menghormati, baik kepada yang lebih tua atau kepada yang muda, menghormati kawan dari berbagai latar belakang dan profesi serta status sosial.
Komunitas Ngajeni sementara ini fokus pada pengembangan SDM khususnya pada bidang ilmu agama. Untuk bidang lainnya masih dalam proses kajian dan analisa.
Komunitas Ngajeni sebelumnya juga pernah menggagas membuat acara bertajuk ngopi bareng yang diisi dialog interaktif dengan tema yang menarik untuk kalangan millenial. Namun saat ini belum bisa dilaksanakan karena pandemi Covid 19 yang belum usai, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus dihindari.
Sebagai gantinya, maka dibuatlah acara sederhana, intinya ngopi bareng sambil diskusi membahas ilmu. Dari sinilah terwujud acara Musyawarah Taqrib. Karena acaranya dibuka secara sederhana, maka anggota yang hadirpun masih terbatas. Sesuai kesepakatan, kegiatan ini diadakan rutin dua minggu sekali, untuk rutinan kedua akan dilaksanakan pada Malam Kamis tanggal 29 Juli 2020 bertempat di Mushola Nurul Huda. Untuk tempat kegiatan bisa berpindah atau bergilir ke tempat yang lain jika ada permintaan atau persetujuan pihak yang ditempati. Ke depan semoga acara ini bisa lebih berkembang.
Nama acara : Musyawarah Taqrib
Inisiator : Komunitas Ngajeni
SISTEM & PERATURAN
MUSYAWARAH TAQRIB
A. Materi : kitab Matan Taqrib;
B. Musyawarah dipandu oleh moderator & Rois (pembaca materi);
C. Musyawarah dibagi menjadi empat tahap :
1. Pembacaan materi kitab dan penjelasannya oleh Rois;
2. Kesimpulan materi pembahasan (Rois);
3. Tanya Jawab seputar maksud redaksi materi (murod) dipimpin oleh Moderator;
4. Tanya Jawab permasalahan yang berkaitan dengan materi pembahasan atau masalah umum;
D. Para Anggota mempunyai hak yang sama dalam bertanya dan menyampaikan pendapat;
E. Semua anggota harus saling menghormati, perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah;
F. Anggota musyawarah dianjurkan membawa kitab atau referensi pendukung;
G. Keputusan musyawarah diprioritaskan sesuai referensi yang ada;
H. Pertanyaan yang mauquf (belum terjawab/disepakati) di forum diusahakan untuk ditindaklanjuti;
I. Motto : Dalam diskusi, kebenaran ibarat barang yang hilang, siapapun yang menemukannya, berterima kasihlah kepadanya.
==============
HASIL MUSYAWARAH TAQRIB
EDISI PERDANA 15 JULI 2020
Di Musholla Nurul Huda
Rt. 08 Rw. 02 Baturagung
=============================
KESIMPULAN MATERI
متن الغاية والتقريب
للقاضي أبي شجاع
مقدمة
بسم الله الرحمنِ الرحيم
الحمد الله رب العالمين وصلى الله على سيدنا محمد النبي وآله الطاهرين وصحابته أجمعين.
قال القاضي أبو شجاع أحمد بن الحسين بن أحمد الأصفهاني رحمة الله تعالى: سألني بعض الأصدقاء حفظهم الله تعالى أن أعمل مختصرا في الفقه على مذهب الإمام الشافعي رحمة الله تعالى عليه ورضوانه في غاية الاختصار ونهاية الإيجاز ليقرب على المتعلم درسه ويسهل على المبتدئ حفظه. وأن أكثر فيه من التقسيمات وحصر الخصال فأجبته إلى ذلك طالبا للثواب راغبا إلى الله تعالى في التوفيق للصواب إنه على ما يشاء قدير وبعباده لطيف خبير.
كتاب الطهارة
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء, وماء البحر, وماء النهر, وماء البئر, وماء العين, وماء الثلج, وماء البرد.
ثم المياه على أربعة أقسام: طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق, وطاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس, وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات, وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان: خمس مائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.
Kitab Thoharoh
Air yang bisa digunakan untuk bersuci ada 7 macam :
Air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air yang berasal dari mata air, air salju, air embun.
RAGAM HUKUM AIR :
1. Air suci mensucikan dan tidak makruh digunakan : Air mutlak (tidak mempunyai label nama yang mengikat)
2. Air Suci mensucikan yang makruh digunakan : air yang ditempatkan di wadah/bejana yang terbuat dari logam yang bisa berkarat dan dipanaskan dengan sinar matahari.
3. Air suci (tidak mensucikan) :
– Air musta’mal : Air yang sudah digunakan untuk bersuci
– Air yang sudah banyak berubah karena tercampur benda suci. Contoh : Air kopi, air teh, air sabun.
4. Air Najis : Air sedikit (kurang dari takaran 2 qullah/ 216 liter) yang kemasukan najis.
================
TANYA JAWAB :
1. Bagaimana cara bersuci ketika hanya menemukan air embun?
Jawaban :
– Untuk wudhu : Air embun yang ada digunakan untuk membasuh/mengusap anggota wudhu (sesuai urutan rukun), jika tidak cukup, cara bersuci anggota yang belum disucikan diganti dengan tayammum.
– Untuk mandi : Jika air embun yang ada tidak mencukupi untuk membasuh seluruh tubuh, maka cukup diganti dengan tayammum, tidak perlu membasuh sebagian badan dengan air.
Referensi : Kitab Bujairomi Alal Khotib
2. Bagaimana hukum bersuci dengan air mineral bermerek (contoh : Aqua)?
Jawaban :
– Sah, karena masih termasuk air mutlak, adanya obat/bahan campuran dalam proses produksi tidak sampai mempengaruhi status air.
– Boleh, walaupun air mineral lazimnya digunakan untuk minum, namun tidak termasuk air yang penggunaannya khusus untuk minum (Al maa’ al musabbal lisy Syurbi).
Referensi : kitab Taqrib, busyrol karim
3. Bagaimana hukum air lokan yang tercampur air limbah dari pabrik tahu?
Jawaban :
– Jika dampak perubahannya parah, maka tidak bisa digunakan untuk mensucikan. (masuk kategori air yang ke-3).
4. Bagaimana hukum air di dalam kolam renang umum?
Jawaban :
– Air kolam renang biasanya dicampuri kaporit dan tercampur air kencing pengunjung. Namun karena airnya banyak (lebih dari ukuran 2 qullah) maka hukumnya suci mensucikan selama sifat-sifat air (warna, bau, rasa) tidak banyak berubah.
5. Bagaimana cara mencuci baju yang benar dengan mesin cuci?
Jawaban :
Saat mencuci di mesin cuci, air harus mengalir, jika tidak bisa maka harus dibilas dengan air mengalir.
Catatan : Air sabun hanya membersihkan, tidak bisa mensucikan. Proses mensucikan adalah saat pembilasan.
والله أعلم بالصواب
Kontributor/Informan : Muhammad Mukhlisin Sumyadi