KOMJEN Eps.5 Diadakan di Musholla Tanwirul Qulub RT 06/02 Baturagung

Baturagung, 13 September 2020

Diskusi Taqrib part 5 yang diadakan Komunitas Ngajeni malam lalu diadakan di Musholla Tanwirul Qulub RT 06 RW 02 Desa Baturagung. Seperti biasa acara dimulai pukul 19.30 WIB. Dibuka dengan pembacaan materi terlebih dahulu kemudian sesi diskusi tentang materi.

Sambil ditemani kopi yang tak pernah ketinggalan dalam setiap acara Komjen ini pada malam ini membahas tentang “Perkara Yang Membatalkan Wudhu”

 

Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam):

  1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang),
  2. Tidur dalam keadaan tidak tetap,
  3. Hilang akal karena mabuk atau sakit,
  4. Sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,
  5. Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid. Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi’i saat berada di Baghdad, Irak.

Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan tentang masalah-masalah yang membatalkan wudhu dan di diskusikan secara bersama pada malam itu. Acara ditutup pada pukul 22.00 WIB. Tapi tidak semua peserta pulang begitu acara selesai, namun mereka masih berdiskusi hingga larut malam. (MAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *