KIM BMS Baturagung, Ikuti Sosialisasi Ketentuan Hukum Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021

Menindaklanjuti surat dari Kepala Kominfo Kabupaten Grobogan Nomor 005/482/2021 tanggal 09 November 2021 Perihal Undangan untuk Ketua dan Seksi Pengelolaan dan akses Informasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang diadakan pada hari Kamis 18 November 2021 dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Jln. Gatot Subroto No. 6 Purwodadi. Acara ini diadakan untuk Sosialisasi Kententuan Hukum Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021. KIM BMS Baturagung sendiri dikarenakan Ketua berhalangan hadir mengirimkan 2 orang wakilnya yang merupakan  seksi pengelolaan dan akses informasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Grobogan dr.Bambang Pujiyanto.M.Kes dalam sambutannya beliau menyampaikan “Bahwa peredaran rokok ilegal di daerah Grobogan menjadi perhatian bersama, sehingga diharapkan dengan diberikannya sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di daerah kabupaten grobogan dapat ditekan”. Acara dilanjut pemaparan materi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Nurhaeni Hidayah selaku narasumber menyampaikan beberapa materi diantaranya mengenai ketentuan hukum di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai asli, dan sanksi mengenai peredaran rokok ilegal.

Ditengah-tengah diskusi dan tanya jawab Nurhaeni berpesan bahwa, “diharapkan setelah sosialisasi ini para peserta paham mengenai ketentuan cukai dan dapat membagikan informasi kepada para saudara, kerabat dekat, dan tetangga agar sama-sama dapat berpartisipasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal terutama di daerah perkampungan”.

Upaya gempur rokok ilegal terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Semarang bersama dengan berbagai Pemerintah Daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang, diantaranya kali ini dilakukan bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan.

Menggandeng Bea Cukai Semarang, Diskominfo Kabupaten Grobogan adakan sosialisasi ketentuan cukai di Gedung Riptaloka Setda Grobogan dengan mengundang audiens dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sekabupaten Grobogan, dengan harapan informasi yang diperoleh akan lebih mudah menyebarkan kepada masyarakat.

Di akhir acara, antusiasme para peserta tergambar ketika bersama-sama meneriakkan slogan “Gempur Rokok Ilegal”, sebagai gambaran bentuk komitmen untuk bersama-sama bergerak menekan peredaran rokok ilegal.

(Tim Sid Baturagung)

Liputan Acara :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *