Kepala Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa,
Fungsi : mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
Tugas jabatan :
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
- Melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan