Yth. Peserta JKN-KIS
di
Tempat
Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Semoga bapak/ibu dan keluarga senantiasa diberikan kesehatan dan dilindungi melewati wabah Covid-19.
Sehubungan dengan diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dimana salah satunya tentang penyesuaian besaran iuran program JKN bagi Peserta Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah – PBPU) dan (Bukan Pekerja – BP) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut (terlampir).
Dengan tertib membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, bersama-sama kita bangun bangsa yang lebih sehat.
Hormat Kami,
BPJS Kesehatan