Gerakan Grobogan 1 Hari Di Rumah Saja pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 Pukul 05.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 14 Juni 2021 pukul 05.00 WIB, merupakan salah satu tindak lanjut dari SE Bupati Grobogan No.320/1280/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.

Gerakan ini diikuti dengan penutupan toko, penutupan pasar, penutupan warung makan dan menutup tempat-tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan. Gerakan semacam ini diharapkan dapat menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19