Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Grobogan menugaskan untuk membentuk tim Pendataan Keluarga Tahun 2021. Maka dari itu Pemerintah Desa Baturagung Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pada Kamis lalu (25/03) membentuk Petugas Pendataan Keluarga di Desa Baturagung. Para petugas ini diambilkan dari kader-kader desa yang mempunyai kemampuan mengoperasikan smartphone, karena nantinya data yang dientry adalah secara online.
Dalam pelaksaan Pendataan Keluarga ini nantinya harus bisa mendapatkan data yang valid, penggalian data bisa dilaksanakan dengan tatap muka dengan responden, dengan tetap melaksanakan protokol Kesehatan. Tim Pendaatan Keluarga di Desa Baturagung ini dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa Baturagung yakni Bapak Sudarmanto. Dari Pemerintah Desa sendiri telah bersedia memfasilitasi kegiatan pendataan keluarga 2021 tersebut.
Sebelumnya Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Gubug telah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan PP No. 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
Tujuan dari Pendataan keluarga ini adalah untuk mendapatkan Peta sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana dan Program Pembangunan Lainnya, Penentuan Program, Pengukuran Indikator Kinerja Utama sasaran strategis Program Bangga Kencana. Sementara itu Tehnis Pendataan Keluarga Berencana dilakukan dengan Pendataan langsung dan observasi dari rumah ke rumah dan wawancara kepada Kepala Keluarga. Alat Pengumpulan data adalah Formulir F/I/PK/21 dan Smartphone untuk Input Aplikasi Pendataan Keluarga
Acara ini diakhiri dengan ucapan syukur ke hadirat Tuhan YME, semoga dari kegiatan ini diperoleh banyak manfaat, utamanya peningkatan kinerja Kader, Satu sama lain saling berinteraksi, bertukar wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan lainnya. (MAH)