BPN Kab. Grobogan Adakan Penyuluhan PTSL 2021 di Desa Baturagung

Baturagung, 16 Februari 2021

Pada siang ini pukul 10.45 WIB acara penyuluhan PTSL Tahun 2021 di Balai Desa Baturagung dimulai. Acara yang dibuka oleh Ketua BPD Baturagung ini dihadiri oleh BPN Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, dan Kejaksaan Kabupaten Grobogan. Hadir pula pemerintah Desa Baturagung, BPD dan anggotanya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Baturagung yang menyampaikan bahwa dalam acara ini tidak semua bisa diundang melainkan sebagian karena masih dalam pademi, maka dari itu agar supaya yang hadir di acara ini nantinya bisa memberikan informasi kepada tetangganya yang mengikuti program PTSL tahun ini.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari BPN Kabupaten Grobogan yang menyampaikan bahwa inti dari Acara ini adalah mengegaskan bahwa di Desa Baturagung ini, program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau yang biasa disebut sertifikat massal adalah benar adanya dan merupakan program pemerintah bukan atas inisiasi pihak desa. Adapun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital. Sertifikat tanah memiliki fungsi surat fungsi tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. BPN kemudian membentuk 2 tim dalam proses pembuatan sertifikat yakni Satuan Petugas Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) dan Pengumpul Data Fisik (Puldasik).

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis ini, meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Sementara untuk biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan dan penerbitan ditanggung Negara. Harapan BPN bersama tim adalah masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL Tahun 2021 ini, sehingga Desa Baturagung menjadi desa lengkap.

Acara ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dan berjalan dengan lancar dan tertib dengan tetap menjalankan prokes sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19. (MAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *