Panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
(sumber:KPU.RI)
- Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) sendiri dan KTP elektronik/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik/SUKET (tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)
- Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS
- Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
- Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (tersedia di TPS) selama 20 detik
- Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh dengan thermo gun oleh Petugas Ketertiban TPS (Pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C diarahkan menggunakan hak pilihnya di bilik suara khusus)
- Pemilih mengisi formulir kedatangan (Daftar Hadir) dan tanda tangan dengan pulpen sendiri
- Pemilih memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang diberikan KPPS
- Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS
- Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain
- Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan plastik ke tempat sampah di TPS
- Lalu, jari tangan pemilih (sampai mengenai kuku) ditetesi tinta oleh petugas KPPS
- Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
- Segera tinggalkan TPS, hindari kerumunan!
Catatan penting:
BILA TERJADI ANTRIAN “DI LUAR TPS”, HINDARI KERUMUNAN DENGAN JAGA JARAK AMAN MINIMAL 1 METER!
Rabu, 9 Desember 2020, Nyoblos Sukses Tanpa Ekses!