Begini Tatacara Pencoblosan di TPS nanti

Panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

(sumber:KPU.RI)

  • Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) sendiri dan KTP elektronik/Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik/SUKET (tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara)
  • Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS
  • Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
  • Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (tersedia di TPS) selama 20 detik
  • Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh dengan thermo gun oleh Petugas Ketertiban TPS (Pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3°C diarahkan menggunakan hak pilihnya di bilik suara khusus)
  • Pemilih mengisi formulir kedatangan (Daftar Hadir) dan tanda tangan dengan pulpen sendiri
  • Pemilih memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang diberikan KPPS
  • Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS
  • Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain
  • Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan plastik ke tempat sampah di TPS
  • Lalu, jari tangan pemilih (sampai mengenai kuku) ditetesi tinta oleh petugas KPPS
  • Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
  • Segera tinggalkan TPS, hindari kerumunan!

Catatan penting:

BILA TERJADI ANTRIAN “DI LUAR TPS”, HINDARI KERUMUNAN DENGAN JAGA JARAK AMAN MINIMAL 1 METER!

Rabu, 9 Desember 2020, Nyoblos Sukses Tanpa Ekses!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *