Akibat Covid 19 Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain :
- PKH
- BPNT
- BPNT Perluasan
- BST Kementerian/kemensos
- BLT Dana Desa
- Sembako APBD Prov
- Sembako APBD Kabupaten
Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali
- PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat,(keluarga miskin yang punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing. Jadi walaupun miskin tapi tidak ada kategori gak bisa masuk datanya juga langsung dari kemensos bukan pendamping yang data ya.
- BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.
- BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,(ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa)Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
- Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
- Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
- Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. Pertanyaan, siapa yang dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yang penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentang sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.
- BST Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahanbedakan ya.
- Sembako APBD Provinsi adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah Provinsi langsung
- Sembako APBD Kabupaten adalah juga bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD Kabupaten

Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri …
- PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusatdata dari merekadesa memang tidak dilibatkan dan ada Pendampingnya.
- BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabdan pembagiannya oleh Dinas langsung
- BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa
- BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga