Camat Gubug, Achmad Basuki Mulyono, S.Sos., M.M. secara resmi melakukan peresmian dan pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan. Pengesahan ini dilakukan di Pendopo Kecamatan pada hari Rabu (20/11/2019) dan diikuti oleh Anggota BPD terpilih dari 21 Desa Di Kecamatan Gubug. Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Anggota BPD ini merupakan proses akhir dari rangkaian kegiatan pemilihan anggota yang dilakukan oleh pemerintah desa.
9 Anggota BPD tersebut adalah :
- Sudarmanto
- Slamet Ghozali
- Yuli Ratnawati
- Kasmiran
- Nur Kholis
- Suberi
- Bambang Hermanto
- Dwi Astuti
- Sulistiowati
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa bertujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan lakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BPD jangan hanya ada sebagai lembaga yang berjalan secara formalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan hanya bertugas memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Harapan untuk BPD benar-benar efektif dan memiliki kekuatan check and balance bersama masyarakat yang diwakili pemerintah desa.
Untuk setiap anggota BPD dapat meningkatkan kualitas, kompetensi dan inovasi serta bisa memahami regulasi yang berlaku dan menghindari hubungan yang kurang harmonis dengan pemerintah desa. (MAH)