Dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 . Format skrining tersebut digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin. Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac :
- Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
- Sedang hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA, (batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Menderita penyakit jantung
- Menderita penyakit autoimun sistemik
- Menderita penyakit ginjal
- Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
- Diabetes Melitus
- Tekanan darah 140/90 atau lebih
- Menderita HIV/AIDS
- Menderita penyakit paru seperti asma, PPOK, TBC.
*dalam kondisi tertentu, bisa diberikan vaksin Covid-19
Cari tahu serba-serbi tentang vaksin di tautan: http://s.id/infovaksin. Mari kita sukseskan program vaksinasi agar pandemi dapat segera berakhir.
#BersamaKominfo #KitaMakinTahu #Vaksincovid19 #Siapdivaksin #Vaksinitubaik
Sumber : https://diskominfo.grobogan.go.id/2-uncategorised/192-17-kondisi-orang-tidak-boleh-suntik-vaksin-sinovac